
Pulung Rejo (Rimbo Ilir - Tebo) (HUMAS MIN 3 Tebo), 09 Desember 2025,
Seluruh ASN, TNI, POLRI untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi sebelum 31 Desember 2025. Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, MenPAN-RB memerintahkan seluruh ASN, CPNS, prajurit TNI, hingga anggota Polri untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP sebelum deadline 31 Desember 2025. Instruksi ini menjadi bagian dari persiapan nasional menuju sistem administrasi pajak terintegrasi berbasis teknologi Coretax. Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax. Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi. Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti.
Untuk itu seluruh ASN MIN 3 Tebo melakukan pengaktivan Akun Coretax secara mandiri. Pengaktifan ini langsung dipandu oleh operator MIN 3 Tebo dan dibantu oleh guru yang sudah memahami cara pengaktivan akun coretax.
Adapun jumlah ASN MIN 3 Tebo sebanyak 18 orang yang terdiri dari PNS 9 dan PPPK 9, dan semuanya sudah melakukan aktivasi akun coretax. (MrCaul)
|
1379x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...