TATA TERTIB SISWA MIN 3 TEBO
- Siswa harus hadir di madrasah lima menit paling lambat sebelum lonceng berbunyi.
- Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas.
- Sebelum proses belajar mengajar, seluruh siswa wajib mengikuti program pembasaan sesuai denga jadwal.
- Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara bendera madrasah dengan tertib.
- Siswa-siswi harus memakai pakaian yang rapi dan bersih, seragam madrasah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.
- Hari Senin s.d selasa : Baju putih lengan panjang lengkap dengan lambang dan celana hijau.
- Hari Rabu : Baju batik dan Celana hujau
- Hari Kamis : Pakaian Pramuka Lengkap
- Hari Jum’at : Pakaian Muslim dan muslimah putih-putih
- Hari Sabtu : Pakaian olahraga
- Siswa-siswi yang berpakaian seragam, baju kemejanya harus masuk ke dalam.
- Tidak dibenarkan berkuku panjang, berambut gondrong dan bagi anak-anak wanita dilarang memakai perhiasan yang mencolok ke madrasah.
- Selalu hormat pada tamu yang hadir di madrasah.
- Harus patuh pada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan madrasah.
- Bila tidak masuk madrasah orang tua/wali anak,harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke madrasah.
- Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapi dan bersih.
- Pada waktu istirahat tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan madrasah.
- Harus membantu menjaga kebersihan madrasah, membuang sampah pada tempatnya.
- Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.
- Buang air harus di tempat yang telah ditentukan.
- Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.
- Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada di pekarangan madrasah.
- Dilarang keras merokok.
- Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.
- Harus menjaga nama baik madrasah di manapun berada.
Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut :
- Pelanggaran I:
Datang terlambat masuk madrasah.
b. Keluar kelas tanpa izin.
c. Piket kelas tidak melaksanakan tugas.
d. Berpakaian seragam tidak lengkap.
e. Makan di kelas pada waktu pelajaran.
f. Membeli makanan pada waktu pelajaran.
g. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
h. Berhias berlebihan.
i. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
j. Tidak memperhatikan panggilan.
k. Rambut gondrong bagi laki-laki.
l. Berada di luar pada waktu pelajaran.
Sanksi bagi pelanggaran I:
a. Melakukan pelanggaran 1 kali tidak diperkenankan mengikuti pelajaran
sampai pergantian jam.
b. Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat pernyataan yang
diketahui wali kelas.
c. Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan
yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Madrasah.
d. Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke madrasah.
e. Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1 hari dapat masuk
bersama orang tua.
f. Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke orang tua dan
dipersilakan meninggalkan madrasah atau pindah madrasah.
- Pelanggaran II:
Membuat izin palsu.
b. Membolos atau keluar meninggalkan madrasah tanpa izin.
c. Membawa buku atau gambar porno.
d. Tidak mengikuti upacara.
e. Mengganggu atau mengacau kelas lain.
f. Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.
g. Mencoreti pintu, meja, kursi.
Sanksi bagi pelanggaran II:
a. Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil.
b. Melakukan pelanggaran 2 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan
diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Madrasah.
c. Melakukan pelanggaran 3 kali orang tua dipanggil ke madrasah.
d. 5 kali dikembalikan ke orang tua 1 hari dapat masuk bersama orang tua.
e. 7 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan permohonan
keluar.
- Pelanggaran III:
Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Madrasah.
b. Merusak sarana, prasarana madrasah.
c. Mencuri.
d. Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.
e. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
f. Merusak atau membakar rapor.
g. Terlibat dalam penggunaan narkoba.
h. Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan madrasah.
Sanksi bagi pelanggaran III:
a. Apabila orang tua tidak memenuhi undangan madrasah, maka siswa yang
bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang
tua/wali murid datang ke madrasah.
b. Jika sampai dengan 30 hari sejak dikirimkannya surat undangan orang tua siswa
tidak kunjung datang, maka siswa tersebut dianggap telah mengundurkan diri
dari madrasah.
Ditetapkan Di : Pulung Rejo
Pada Tanggal : Januari 2025
Kepala Madrasah
Syahrul, S.Pd
NIP. 197007251998031003
Mengetahui,
Ketua Komite Madrasah
Mujianto
Tembusan : Disampaikan kepada seluruh orang tua/wali siswa MIN 3 Tebo