
Pulung Rejo (Rimbo Ilir-Tebo), 16 Fabruari 2026 - Kebijakan libur dan pemebelajaran bulan Ramadhan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati atau wali kota, serta jajaran Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Tujuannya untuk menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah, madrasah, PAUD, serta satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan hingga setelah Idulfitri.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengaturan ini dibuat sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap agenda pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam membentuk peserta didik yang sehat secara fisik dan mental, terampil, memiliki kepedulian sosial, serta mencintai bangsa dan tanah air.
Surat edaran ini juga memuat arahan penting mengenai pola pembelajaran, masa libur, hingga peran pemerintah daerah, sekolah, serta orang tua dalam mendampingi siswa selama periode Ramadhan.
SEB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Isi Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan yang membentuk generasi sehat jasmani dan rohani, terampil, berjiwa sosial, serta mencintai tanah air.
Secara umum, aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui orang tua dan siswa.
1. Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan
Di awal Ramadan, selama empat hari penuh siswa tidak masuk sekolah. Kegiatan belajar dialihkan ke lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.
Pemerintah secara tegas meminta agar penugasan yang diberikan tidak memberatkan, tidak menuntut biaya tambahan besar, dan tidak mengharuskan penggunaan gawai atau internet secara intensif. Jika ada tugas, bentuknya cukup sederhana, bisa dikerjakan bersama keluarga, misalnya jurnal harian atau buku saku Ramadan.
2. Pembelajaran Tatap Muka Kembali Berjalan
Setelah libur awal Ramadan, kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali berlangsung di sekolah dan madrasah. Selama periode ini, siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara siswa non-Muslim difasilitasi melalui kegiatan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing. Sekolah juga diminta mengurangi intensitas pelajaran fisik seperti PJOK selama bulan puasa, serta memberikan perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus.
3. Libur Idul fitri
Pemerintah menetapkan libur Idulfitri yang cukup panjang bagi seluruh satuan pendidikan, yakni selama 10 hari yang terbagi dalam dua periode. Setelah libur Idulfitri selesai, kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali berjalan normal.
4. Peran Orang Tua Selama Ramadan
Surat edaran ini juga secara khusus meminta peran aktif orang tua selama anak belajar mandiri di rumah. Orang tua diharap mendampingi anak dalam kegiatan positif seperti ibadah, membaca buku.
Dalam acara penutup PBM mejelang libur Ramadhan (sabtu, 14/02/2026), kepala MIN 3 Tebo Syahrul, S.Pd menekankan pada bulan Ramadhan diharapkan siswa dapat mengisi kegiatan kegiatan manambah amalan amalan. Ramadhan dijadikan momentum meningkatkan ibadah, seperti tadarus dan shalat dhuha, serta membentuk karakter sabar dan jujur, dengan tetap menjaga semangat akademik melalui kegiatan khusus.
(HUMAS MIN3Tebo)
|
247x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...