
Pulung Rejo (Rimbo Ilir), 30 Januari 2026 – Kamis 29 januari 2026 Bapak Gondo Saputra, selaku guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Tebo, mengikuti kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum untuk pendidikan madrasah yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Acara berlangsung di aula Kantor Camat Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, dan diikuti oleh perwakilan kepala sekolah serta guru dari setiap sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kabupaten Tebo. Materi penyuluhan mencakup berbagai aspek hukum pendidikan madrasah yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pendidik mengenai aspek hukum yang terkait dengan dunia pendidikan madrasah, termasuk peraturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban pendidik serta peserta didik, serta pencegahan berbagai bentuk pelanggaran hukum di lingkungan madrasah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan madrasah yang lebih aman, kondusif, dan berbasis hukum.
Di antaranya adalah pemaparan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kedudukan madrasah sebagai satuan pendidikan yang sama dengan sekolah pada umumnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendidikan Madrasah yang memberikan ketentuan khusus terkait kurikulum, tenaga pendidik, dan pengelolaan madrasah.
Selain itu, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban peserta didik, orang tua/wali murid, serta tenaga pendidik di madrasah, termasuk tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin yang harus sesuai dengan kaidah hukum. Materi penting lainnya adalah tentang pencegahan kekerasan di lingkungan madrasah, perlindungan anak, serta tata cara pembentukan dan pengelolaan badan pengurus madrasah (BPM) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bapak Gondo Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan wawasan baru terkait tata kelola hukum di institusi pendidikan, yang dapat diterapkan dalam aktivitas belajar mengajar sehari-hari di MIN 3 Tebo. . "Dengan pemahaman yang baik tentang hukum pendidikan madrasah, kami sebagai pendidik dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas, serta mampu melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat di MIN 3 Tebo," ujarnya.
|
238x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...