
Pulung Rejo (Rimbo Ilir-Tebo), 21 Januari 2026 - Menjelang batas akhir laporan kinerja, Kepala MIN 3 Tebo menekankan percepatan rekapitulasi presensi online dan E-Kinerja ASN untuk tahun anggaran 2025. ASN di lingkungan MIN 3 Tebo diwajibkan melakukan rekapitulasi presensi 12 bulan terakhir (Januari-Desember).
Hal ini sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-0003/SJ/ B.II/KP.00.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Penyampaian Rekapitulasi Presensi dan E-Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama, Kami sampaikan kepada seluruh ASN Kementerian Agama beberapa hal sebagai berikut:
1.Rekapitulasi laporan Presensi selama 12 (dua belas) bulan yang di sahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian;
2.Rekapituasi laporan E-Kinerja Tahun 2025 yang di tandatangani oleh atasan langsung;
3.Laporan di terima paling lambat tanggal 31 Januari 2026;
4.Seluruh laporan digabungkan dalam 1 (satu) folder yg diunggah menggunakan google drive masing-masing pegawai dan tautan/link nya dikirimkan pada laman absensi.kemenag.go.id
Dalam kegiatan rekap ini, kepala madrasah meminta staf TU dan operator untuk mengkoordinir para ASN untuk membantu rekapitulasi, agar dipastikan semua ASN MIN 3 Tebo sudah melakukan rekapitulasi.
"Rekapitulasi ini penting untuk evaluasi kinerja. Pimpinan meminta agar PIC (Petugas Informasi dan Komunikasi) di masing-masing satuan kerja segera merekap data, mencetak, dan memastikan laporan ditandatangani atasan langsung," ujar Kepala Madrasah. Langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi tata kelola ASN Kemenag agar lebih profesional dan transparan.
(HUMAS MIN3TEBO)
|
245x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...